_
PROGRAM KULIAH EXTENSION
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Seluruh Perdebatan
 Cari Karir
 Download Katalog
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Banda Aceh   Aceh Barat
Nanggro Aceh Darussalam
Buku Kepustakaan Khusus
HOME
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Dapat Karir Baru
Penjelasan Tuntas
Pengajuan Beasiswa
Apa Kehebatannya
Jurusan + Prospek
Hubungi kami
Metoda Seleksi/Wawancara
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Extension (Hybrid)

Transportasi Umum
Jumlah Kredit
Album Foto masing2 PTS
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Daftar Situs Kuliah Reguler Aceh
Daftar Situs Program Magister (S2) Aceh
Daftar Situs Kuliah Karyawan Aceh
Daftar Situs Perkuliahan Shift Aceh
Daftar Situs Seluruh PTS Aceh

 Waktu Sholat
 Semua Info
 Daftar Online
 Alqur'an Online
 Buku Referensi
 Pusat Ilmu Bebas
 Permintaan Beasiswa Indonesia




WA, HP/Tel, dsb. (klik ini)    
Untuk menaikkan karir, maka yang terbaik menjadi mhs PTS tsb
Lihat juga :   ⌁ Kelas Gratis   ⌁ Download Brosur   ⌁ Pendaftaran Online   ⌁ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan
Lihat juga :   ⌁ Program Kelas Reguler   ⌁ Program Pascasarjana / Magister / S2   ⌁ Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Extension ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Extension. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Extension, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Extension.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa s1, program kuliah, extension, hybrid, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, ijazah, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, lulusan, kuliah karyawan, beasiswa, program kuliah extension, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program, aceh
Info 17 Jam
Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
Program Kuliah Extension   ◨   https://program-kuliah-extension-aceh.nomor.net   ◨   Kualitas Sistem Pengajaran A+
_